Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh....
Salam Sejahtera bagi Kita Semua...
Om Swaytyastu...
Namo Buddhaya...
Salam Kebajikan....
Hy guysss, di blog saya kali ini saya akan membahas tentang kemitraan usaha/bisnis mulai dari apa pengertiannya, tujuan, manfaat, jenis-jenis, dan lain-lainnya. Mudah-mudahan apa yang saya tulis di blog saya kali ini dapat bermanfaat pagi pembaca sekalian, dan sebelumnya apabila ada kesalahan kata yang ada dalam blog saya ini saya memohon maaf yang sebesar-besarnya, dan langsung saja berikut materinya.
1. Pengertian Kemitraan Usaha
Kemitraan merupakan suatu strategi bisnis yang dilakukan oleh kedua belah
pihak atau lebih dalam jangka waktu tertentu untuk meraih keuntungan bersama
dengan prinsip saling membutuhkan dan saling membesarkan. Jadi, kemitraan usaha adalah jalinan kerjasama usaha yang saling menguntungkan antara pengusaha kecil dengan pengusaha menengah/besar (Perusahaan Mitra) disertai dengan pembinaan dan pengembangan oleh pengusaha besar, sehingga saling memerlukan, menguntungkan dan memperkuat.
Kemitraan usaha akan menghasilkan efisiensi dan sinergi sumber daya yang dimiliki oleh pihak-pihak yang bermitra dan karenanya menguntungkan semua pihak yang bermitra.Kemitraan juga memperkuat mekanisme pasar dan persaingan usaha yang efisien dan produktif. Bagi usaha kecil kemitraan jelas menguntungkan karena dapat turut mengambil manfaat dari pasar, modal, teknologi, manajemen, dan kewirausahaan yang dikuasai oleh usaha besar. Usaha besar juga dapat mengambil keuntungan dari keluwesan dan kelincahan usaha kecil.
Kemitraan hanya dapat berlangsung secara efektif dan berkesinambungan jika kemitraan dijalankan dalam kerangka berfikir pembangunan ekonomi, dan bukan semata-mata konsep sosial yang dilandasi motif belas kasihan atau kedermawanan.
2. Tujuan dan Manfaat Kemitraan Usaha
# Tujuan Kemitraan Usaha
Tujuan kemitraan adalah untuk meningkatkan pendapatan, kesinambungan usaha, meningkatkan kualitas sumberdaya kelompok mitra, peningkatan skala usaha, serta menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan usaha kelompok usaha mandiri. berikut beberapa point tujuan kemitraan usaha :
a) Meningkatkan pendapatan usaha dan masyarakat,
b) Mendukung efisiensi ekonomi,
c) Memperkuat kemampuan bersaing,
d) Menghindari persaingan yang tidak sehat dan saling mematikan,
e) Menghindari monopoli yang dapat menyebabkan distorsi dalam pasar,
f) Membangun tata dunia usaha yang kuat dengan tulang punggung usaha yang tangguh dan saling mendukung melalui ikatan kerjasama.
Tujuan-tujuan di atas akan dapat dicapai, bila kemitraan tersebut berjalan “langgeng” karena tidak jarang terjadi kesepakatan kemitraan berakhir tanpa tujuan dikarenakan perpecahan atau perselisihan pihak-pihak yang bermitra. Langgengnya kemitraan hanya dapat dicapai, bila kedua pihak mentaati kesepakatan- kesepakatan yang telah dibuat bersama.
# Manfaat Kemitraan Usaha
1) Manfaat Produktivitas
Produktivitas adalah suatu model ekonomi yang diperoleh dari membagi output dengan input. Produktivitas = output:input. Dengan formulasi di atas dan sesuai dengan rumus 1+1>2 sebelumnya, maka produktivitas dikatakan meningkat bila dengan input yang tetap diperoleh output yang semakin besar. Selain itu, produktivitas yang tinggi dapat diperoleh dengan cara mengurangi penggunaan input (dengan syarat tidak mengurangi kualitas), sehingga dengan output yang tetap dengan penggunaan input yang sedikit menunjukkan adanya peningkatan produktivitas.
2) Manfaat Efisiensi
Manfaat efisiensi dapat diartikan sebagai dicapainya cara kerja yang hemat, tidak terjadi pemborosan, dan menunjukkan keadaan menguntungkan, baik dilihat dari segi waktu, tenaga maupun biaya. Ini dapat dicapai karena dalam Kemitraan mengikat pihak-pihak yang bermitra untuk mentaati segala kesepakatan, serta terjadi spesialisasi tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kemampuan yang dimiliki masing-masing.
Contoh : Ada dua perusahaan yang bermitra (mis. A dan B). Perusahaan A memiliki kelebihan dalam modal berupa teknologi dan sarana produksi, namun tidak memiliki tenaga kerja yang cukup. Sedangkan, perusahaan B memiliki tenaga kerja, namun kurang memiliki sarana produksi (modal) yang cukup. Dengan menggabungkan dua kelebihan dari perusahaan A dan B tersebut akan dapat dicapai penghematan tenaga maupun sarana produksi yang merupakan kekurangan atau kelemahan yang dimiliki kedua perusahaan.
Tanpa kemitraan, maka perusahaan A tidak dapat mengoptimalkan modalnya karena tidak ada tenaga kerja yang mengoperasikannya dan perusahaan B tidak dapat mempekerjakan tenaga kerjanya karena tidak adanya modal dan sarana produksi.
3) Manfaat jaminan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas.
Sebagai akibat adanya manfaat produktivitas dan efisiensi, maka dengan kemitraan akan dicapai pula manfaat kualitas, kuantitas, dan kontinuitas. Dengan adanya penggabungan dua potensi dan kekuatan untuk menutupi kelemahan dari masing-masing pihak yang bermitra, maka akan dihasilkan tingkat produktivitas yang tinggi dan efisiensi serta efektivitas. Produktivitas menunjukkan manfaat kuantitas dan efisiensi serta efektivitas menunjukkan manfaat kualitas. Dengan kualitas dan kuantitas yang dapat diterima oleh pasar, maka akan dapat menjamin kelangsungan usaha.
4) Manfaat dalam Resiko
Dalam kemitraan kedua pihak memberi peran yang sesuai dengan kemampuan masing-masing, sehingga keuntungan atau kerugian yang dicapai atau diderita kedua pihak sesuai dengan peran dan kekuatan masing-masing. Hal ini berarti bahwa dalam kemitraan, ada rasa senasib sepenanggungan antara pihak yang bermitra sehingga jika ada resiko ditanggung bersama antara pihak yang bermitra, sehingga resiko yang ditanggung masing-masing pihak menjadi berkurang.
3. Jenis-jenis Kemitraan Usaha
Berikut jenis-jenis kemitraan, Berdasarkan :
1) Kemitraan Persekutuan Terbatas
Dalam kemitraan ini, termasuk mitra umum dan terbatas. Mitra umum memiliki kewajiban tidak terbatas, mengelola bisnis, dan mitra terbatas lainnya. Mitra terbatas memiliki kendali terbatas atas bisnis (terbatas pada investasinya) dan tidak terkait dengan operasi sehari-hari perusahaan. Dalam kebanyakan kasus, mitra terbatas hanya berinvestasi dan mengambil bagian keuntungan, dan mereka tidak memiliki kepentingan untuk berpartisipasi dalam manajemen atau pengambilan keputusan. Tanpa keterlibatan ini berarti mereka tidak memiliki hak untuk mengganti kerugian kemitraan dari pengembalian pajak penghasilan mereka.
2) Kemitraan Perseroan Terbatas
Dalam Kemitraan Tanggung Jawab Terbatas (LLP), semua mitra memiliki tanggung jawab terbatas. Setiap mitra dilindungi dari kesalahan hukum dan keuangan mitra lainnya. Kemitraan tanggung jawab terbatas hampir mirip dengan Perseroan Terbatas (LLC) tetapi berbeda dari kemitraan terbatas atau kemitraan umum.
3) Kemitraan Sesuka Hati
Kemitraan sesuka hati dapat didefinisikan sebagai ketika tidak ada klausul yang disebutkan tentang berakhirnya suatu perusahaan kemitraan. Biasanya kemitraan jenis diatur oleh dua syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan untuk menjadi Kemitraan atas Keinginan / Sesuka Hati adalah:
- Perjanjian kemitraan seharusnya tidak memiliki tanggal kedaluwarsa yang tetap.
- Tidak ada ketentuan khusus dari kemitraan yang harus disebutkan.
Oleh karena itu, jika disebutkan jangka waktu dan ketetapannya dalam perjanjian, maka itu bukan kemitraan sesuka hati. Juga, pada awalnya jika perusahaan memiliki tanggal kedaluwarsa tetap, tetapi operasi perusahaan berlanjut setelah tanggal yang disebutkan yang akan dianggap sebagai kemitraan sesuka hati.
Berikut Jenis-jenis kemitraan dilihat dari posisi pelaku yang bermitra :
1) Kemitraan Vertikal,
Kemitraan antara beberapa perusahaan yang memiliki tahap atau tingkatan kegiatan produksi yang berurutan, dari tahap paling awal sampai tahap produksi akhir. Contohnya Kemitraan antara perusahaan yang tergabung dalam usaha yang menghasilkan produk tas dari bahan enceng gondok.
2) Kemitraan Horizontal,
Kemitraan dari sejumlah perusahaan yang memiliki kegiatan usaha atau yang menghasilkan produk sejenis. Contohnya Kemitraan antara perusahaan-perusahaan yang menghasilkan produk tas.
4. Bentuk/Pola Kemitraan Usaha
1) Model Inti Plasma
Model kemitraan inti plasma adalah hubungan kemitraan antara usaha mikro, kecil atau koperasi dengan usaha menengah dan besar. Usaha menengah atau besar bertindak sebagai inti dan usaha mikro, kecil atau koperasi selaku plasma. Model inti plasma berupa kemitraan langsung dimana kelompok usaha mikro, kecil atau koperasi sebagai plasma memproduksi atau menyediakan bahan baku bagi perusahaan inti yang melakukan kegiatan budidaya, pengolahan dan pemasran produk unggulan disentra produk unggulan, misalnya kelapa sawit, kelapa hibrida, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan, ubi jalar dan pengolahan tepungnya, budi daya murbai dan pengolahan dan pemasaran, budiaya unggas dan pemasarannya. Sebagai contoh adalah perusahaan unggas sebagai perusahaan inti dengan peternak sebagai plasma. Antara perusahaan inti dan plasma membuat kontrak kesepakatan.
2) Model Kontrak Beli
Model Kontrak Beli adalah pola kemitraan dimana terjadi kerjasama antara kelompok usaha mikro, kecil/koperasi dengan perusahaan menengah/besar yang dituangkan dalam suatu perjanjian kontrak jual beli secara tertulis yang biasa dalam jangka waktu tertentu dan pada saat perjanjian kerjasama disaksikan oleh wakil dari instansi pemerintah terkait. Didalam perjanjian kontrak beli, didalamnya terdapat kewajiban dan hak setiap kelompok yang bermitra dengan azas kesetaraan dan saling menguntungkan.
3) Model Sub-Kontrak
Model kemitraan sub kontrak adalah hubungan kemitraan antara kelompok usaha mikro, kecil atau koperasi dengan usaha menengah/besar. Model sub kontrak pihak usaha mikro, kecil/koperasi melaksanakan produksi komponen dan atau jasa yang dibutuhkan atau merupakan bagian dari produksi usaha menengah/besar. Model sub kontrak berbeda dengan model kontrak beli, dimana pada pola sub kontrak kelompok usaha mikro, kecil/koperasi tidak melakukan kontrak secara langsung dengan perusahaan pengolahan mitra tetapi melalui agen atau pedagang.
4) Model Keagenan
Hubungan kemitraan model keagenan adalah bentuk kerjasama dimana kelompok usaha mikro, kecil atau koperasi diberi hak khusus untuk memasarkan barang atau jasa usaha perusahaan mitra. Pola kemitraan model keagenan adalah sebagai berikut:
- Perusahaan mitra melakukan perjanjian kerjasama dengan kelompok usaha mikro, kecil dan koperasi tentang pemberian hak khusus,
- Hak khusus yang diberikan oleh perusahaan mitra kepada kelompok usaha mikro, kecil dan koperasi adalah hak untuk memasarkan produk perusahaan mitra,
- Kelompok usaha mikro, kecil dan koperasi memasarkan produk perusahaan mitra kepada konsumen,
- Kelompok usaha mikro, kecil dan koperasi mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan dan komisi yang diberikan oleh perusahaan mitra.
5) Model Vendor
Pola kemitraan model Vendor adalah pola kerjasama kemitraan antara perusahaan menengah dan besar dengan kelompok usaha mikro, kecil atau Koperasi. Dalarn melaksanakan hubungan kemitraan model Vendor, usaha menengah atau besar menggunakan hasil produksi yang merupakan bidang keahlian usaha kecil untuk melengkapi produk yang dihasilkan usaha menengah atau besar. Pelaksanaan atau mekanisme pola kemitraan Vendor adalah dengan cara usaha menengah atau besar memesan produk yang diperlukan sesuai dengan ukuran, bentuk, mutu dan kualitas barang yang telah dikuasai oleh kelompok usaha mikro, kecil atau Koperasi.
6) Model Dagang Umum
Model kemitraan dagang umum adalah merupakan hubungan kemitraan antara usaha mikro, kecil atau koperasi dengan usaha menengah dan besar. Model ini dilaksanakan dengan pola usaha menengah/besar;
(1) memasarkan produk unggulan usaha mikro, kecil atau koperasi, dan atau kelompok usaha mikro, kecil atau koperasi memenuhi kebutuhan atau memasok kebutuhan yang diperlukan oleh usaha menengah/besar, atau
(2) usaha mikro, kecil atau koperasi yang memasarkan hasil usaha besar.
Pola kemitraan dagang umum dilaksanakan dengan cara usaha mikro, kecil atau koperasi menyediakan bahan baku dan sarana produksi, dan usaha menengah atau besar memberi order sesuai dengan kemampuan mitra usahanya.
5. Contoh Penerapan Kemitraan Usaha
Dalam blog saya sebelumnya saya telah memaparkan 9 block BMC dalam bisnis saya yaitu bisnis kerajinan dari barang daur ulang, nah selanjutnya saya akan membuat rencana kemitraan dalam bisnis saya ini. Model/pola kemitraan yang saya akan terapkan dalam bisnis saya ini adalah pola kemitraan Vendor, dimana bisnis saya adalah sebagai usaha menengah/besar dan yang berperan sebagai usaha kecil adalah organisasi pencinta lingkungan/tempat penjualan daur ulang dimana saya akan menggunakan keahlian mereka dalam memilih bahan daur ulang yang berkualitas dan bermutu (bukan barang bekas asal-asalan) untuk nantinya diproses oleh usaha saya untuk dijadikan barang kerajinan yang bermutu dan juga berkualitas. Sebagai mana usaha saya sebagai usaha menengah/besar memiliki peran kepada usaha kecil untuk membina dalam :
1) Manajemen Usaha,
2) Transfer Teknologi (keterampilan),
3) Suplay bahan baku,
4) Permodalan, dll.
Dan nantinya saya berharap bentuk kemitraan ini bisa menjadi lebih universal/ lebih luas lagi di penjuru indonesia atau bahkan tingkat yang lebih tinggi lagi yaitu tingkat global sehingga usaha saya ini disamping memberikan nilai ekonomi kepada masyarakat juga berperan sebagai pion terdepan dalam menyuarakan sikap cinta lingkungan dan nantinya bisa menciptakan masyarakat yang lebih peduli terhadap lingkungan sekitar.
Itulah diatas materi yang saya telah tuliskan tentang "Kemitraan Usaha" , mudah-mudahan blog saya ini bisa menjadi motivasi kepada kita semua untuk bisa berani membangun usaha yang disamping bernilai ekonomis bagi kita juga bernilai cinta lingkungan, sekian dan terima kasih...
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh....
Salam Sejahtera bagi Kita Semua...
Om Swaytyastu...
Namo Buddhaya...
Salam Kebajikan....