Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.....
Salam Sejahtera bagi Kita Semua...
Om Swaytyastu...
Namo Buddhaya...
Salam Kebajikan....
Apa kabar para pembaca yang budiman, di blog saya kali ini saya akan membahas tentang Legalitas suatu bisnis. Legalitas/Izin didefinisikan sebagai bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak berwenang atas penyelenggaraan suatu kegiatan usaha oleh seseorang penngusaha atau suatu perusahaan. Bagi pemerintah pengertian usaha dagang adalah suatu alat atau sarana untuk membina, mengarahkan, mengawasi dan menertibkan izin-izin usaha perdagangan. Agar kegiatan usaha lancar, maka setiap pengusaha wajib untuk mengurus dan memiliki izin usaha dari instansi pemerintah yang sesuai dengan bidangnya.
Indonesia sebagai negara hukum pasti segala sesuatunya sudah diatur dalam peraturan perundang - undangan yang berlaku, oleh karena itu kita sebagai warga negara Indonesia mau tidak mau harus taat dan patuh terhadap aturan-aturan hukum yang berlaku tanpa terkecuali. Salah satunya adalah hukum pada lingkup perusahaan, agar perusahaan itu juga nantinya disetujui oleh pemerintah dan diproteksi, perusahaan ini harus memiliki izin usaha yang jelas. Inilah point-point penting mengapa legalitas bagi suatu bisnis itu sangatlah penting. Tanpa adanya legalitas atau izn usaha, sebuah perusahaan akan susah berkembang. hal ini karena tidak ada kepercayaan orang, lembaga, atau perusahaan lain terhadap perusahaan tersebut. Berikut video tentang pentinya legalitas suatu usaha/bisnis atau bisa anda akses di youtube dengan link https://www.youtube.com/watch?v=0Os3a7e16g4 :
Berikut Manfaat dari adanya Legalitas suatu bisnis :
1). Sarana Perlindungan Hukum bagi bisnis tersebut
2). Meningkatkan Kredibilitas Usaha
3). Sebagai Penunjang Perkembangan Usaha
4) . Mempermudah Jalannya Usaha
Jenis-Jenis Legalitas Bisnis
1. SIUP (Surat Izin Usaha Perdangan)
- SIUP Mikro, modal disetor tidak lebih dari Rp50 juta
- SIUP Kecil, modal yang disetor Rp50 juta – Rp500 juta
- SIUP Menengah, modal disetor Rp500 juta – Rp10 miliar
- SIUP Besar, memiliki modal disetor lebih dari Rp10 miliar
SIUP merupakan izin usaha yang paling umum. Namun, cakupan SIUP hanya terbatas pada bidang usaha perdagangan dan jasa, sehingga jika perusahaan bergerak di bidang usaha lainnya, Anda memerlukan jenis izin usaha selain SIUP. Bukan hanya itu, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 07/M-DAG/PER/2/2017, SIUP berlaku sepanjang perusahaan melaksanakan kegiatan usahanya. Dengan kata lain, Anda tidak perlu repot untuk mengajukan perpanjangan, karena dokumen ini tidak memiliki jangka waktu berakhirnya izin usaha. Kewajiban pemilik atau pemegang SIUP antara lain :
- Melapor kepada kepala kantor wilayah departemen perdagangan atau kepala kantor departemen perdagangan yang menertibkan SIUP apabila perusahaan tidak melakukan kegiatan perdangan atau menutup perusahaan disertai dengan pengembalian SIUP.
- Melapor kepada kepala kantor wilayah departemen perdagangan setempat mengenai hal berikut :
- Pembukaan cabang atau perwakilan perusahaan
- Penghentian kegiatan penutupan cabang SIUP berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan / jasa sejak tanggal dikeluarkan.
2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
Persyaratan SKDP masing-masing domisili berbeda, misalnya untuk Daerah DKI Jakarta berdasarkan Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2014, SKDP tidak dapat dikeluarkan untuk PT yang menggunakan alamat domisili rumah atau yang tidak berada dalam zona perkantoran. Karena itu, untuk mendapatkan SKDP diperlukan alamat domisili yang berada dalam zona perkantoran. Dan perlu diingat, dokumen ini hanya dapat diajukan ketika Anda telah memiliki akta perusahaan. Selain itu, SKDP juga memiliki masa berlaku dan harus diperpanjang. Jika jenis kantor Anda adalah kantor bersama, maka SKDP umumnya berlaku selama 5 tahun. Namun, masa berlaku ini tergantung dari perjanjian sewa menyewa antara perusahaan Anda dengan pemilik kantor. Sedangkan, jika Anda memilih untuk menggunakan virtual office, SKDP hanya berlaku 1 tahun dan dapat diperpanjang.
3. NPWP Badan Usaha
Selayaknya orang pribadi, sebuah perusahaan juga memiliki kewajiban untuk mengurus pajaknya, mulai dari menghitung, membayar, hingga melaporkan pajak. Bukan hanya untuk mengurus perpajakan bisnis startup Anda, NPWP Badan juga menjadi salah satu dokumen wajib yang menjadi syarat ketika Anda ingin mengurus legalitas lainnya, seperti SIUP, rekening perusahaan, pengajuan modal ke bank, hingga kesempatan mendapatkan proyek bisnis dari perusahaan swasta maupun pemerintah.
- mengajukan permohonan izin tempat usaha kepada camat atau bupati dengan melampirkan semua persyaratan administratif yang diperlukan.
- Apabila di kecamatan atau di kabupaten terdapat kantor pelayanan perizinan satu atap, surat permohonan bisa ditujukan kepada camat atau bupati melalui kantor kepala pelayanan perizinan satu atap.
- Selanjutnya petugas dari pemerintah akan memeriksa tempat usaha kita untuk mencocokkan semua data dengan kondisi yang ada dilapangan.
- Apabila semua persyaratan sudah sesuai. Selanjutnya pemohon membayar retribusi kepada pemerintah yang dalam waktu sekitar 14 hari kerja, SITU akan diterbitkan.
- Permohonan diajukan tertulis dalam bahasa indonesia untuk merk bahasa asing atau didalamnya terdapat huruf selain huruf latin waji disertai terjemahanya dalam bahasa indonesia.
- Permohonan ditandatangani mohon atau kuasanya dengan dilampiri bukti pembayaran biaya.
- Permohonan untuk dua kelas barang atau lebih dan jasa dapat diajukan dalam satu permohonan yang diatur dengan peraturan pemerintah.
- Izin Usaha Dagang (UD),
- Surat Izin Prinsip,
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP),
- HO Surat Izin Gangguan,
- Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB),
- Izin BPOM,
- dll.
HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) Usaha
Definisi Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) secara singkat dapat diartikan sebagai hak yang bersumber dari hasil kegiatan intelektual manusia, yang mana memiliki manfaat ekonomi. Hak ini bisa disebut sebagai hak yang eksklusif karena hanya diberikan khusus kepada orang atau kelompok yang menciptakan karya cipta terkait. Melalui hak ini, orang lain tidak dapat memanfaatkan secara ekonomis karya cipta milik orang lain tanpa izin dari penciptanya. Dari pengertian itu, ditarik kesimpulan jika objek HaKI adalah karya atau ciptaan yang dihasilkan dari pemikiran atau kemampuan intelektual manusia.
- Sebagai perlindungan hukum kepada pencipta, juga terhadap hasil cipta karya serta nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya. Juga sebagai sebuah perlindungan akan aset berharga yang dipunyai perorangan ataupun kelompok dalam bentuk hasil karya.
- Mengantisipasi adanya pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual orang lain.
- Meningkatkan kompetisi dan juga memperluas pangsa pasar, khususnya dalam hal komersialisasi kekayaan intelektual. Hal ini mungkin timbul, karena dengan adanya HaKI, akan memberikan motivasi kepada para pencipta, industri dan masyarakat luas untuk dapat berkarya dan berinovasi, serta mendapatkan apresiasi dari ciptaannya tersebut.
- Sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan strategi penelitian, industri dan juga usaha di Kawasan Indonesia.
Salam Sejahtera bagi Kita Semua...
Om Swaytyastu...
Namo Buddhaya...
Salam Kebajikan....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar