Sabtu, 28 November 2020

Legalitas Bisnis

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.....

Salam Sejahtera bagi Kita Semua...

Om Swaytyastu...

Namo Buddhaya...

Salam Kebajikan....

    Apa kabar para pembaca yang budiman, di blog saya kali ini saya akan membahas tentang Legalitas suatu bisnis. Legalitas/Izin didefinisikan sebagai bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak berwenang atas penyelenggaraan suatu kegiatan usaha oleh seseorang penngusaha atau suatu perusahaan. Bagi pemerintah pengertian usaha dagang adalah suatu alat atau sarana untuk membina, mengarahkan, mengawasi dan menertibkan izin-izin usaha perdagangan. Agar kegiatan usaha lancar, maka setiap pengusaha wajib untuk mengurus dan memiliki izin usaha dari instansi pemerintah yang sesuai dengan bidangnya. 

    Indonesia sebagai negara hukum pasti segala sesuatunya sudah diatur dalam peraturan  perundang - undangan yang berlaku, oleh karena itu kita sebagai warga negara Indonesia mau tidak mau harus taat dan patuh terhadap aturan-aturan hukum yang berlaku tanpa terkecuali. Salah satunya adalah hukum pada lingkup perusahaan, agar perusahaan itu juga nantinya disetujui oleh pemerintah dan diproteksi, perusahaan ini harus memiliki izin usaha yang jelas. Inilah point-point penting mengapa legalitas bagi suatu bisnis itu sangatlah penting. Tanpa adanya legalitas atau izn usaha, sebuah perusahaan akan susah berkembang. hal ini karena tidak ada kepercayaan orang, lembaga, atau perusahaan lain terhadap perusahaan tersebut. Berikut video tentang pentinya legalitas suatu usaha/bisnis atau bisa anda akses di youtube dengan link https://www.youtube.com/watch?v=0Os3a7e16g4 :



Berikut Manfaat dari adanya Legalitas suatu bisnis :

1). Sarana Perlindungan Hukum bagi bisnis tersebut

    Perusahaan yang sudah memiliki izin usaha akan dilindungi oleh undang-undang, karena semua sudah diatur sesuai dengan peraturan peundang – undangan yang ada di Indonesia. Keberadaan perusahaan yang disetujui pemerintah akan memberikan kenyamanan dan keamanan yang dimiliki perusahaan yang dimiliki. 

2). Meningkatkan Kredibilitas Usaha

    Dengan mengurus dokumen-dokumen hukum tentang kegiatan usaha, maka secara tidak langsung pengusaha telah melakukan serangkaian promosi. Ini merupakan salah satu manfaat pentingnya legalitas usaha karena kegiatan promosi merupakan salah satu hal terpenting untuk mendongkrak hasil penjualan serta untuk pengenalan usaha yang baru dibuka. Selain promosi, izin usaha juga penting untuk menunjukkan kredibilitas. Ketika kredibilitas usaha Anda juga sudah terpercaya, maka masyarakat tidak akan ragu untuk memilih produk barang ataupun jasa Anda.

3). Sebagai Penunjang Perkembangan Usaha

    Salah satu cara mengembangkan suatu usaha yaitu dengan memperlebar sayap penjualan ke luar negeri atau tingkat internasional sehingga kita harus bisa untuk ekspor ke luar negeri, dan untuk melakukan proses ekspor tersebut penting bagi sebuah perusahaan harus untuk memiliki legalitas yang disetujui pemerintah. Selain itu, legalitas usaha sangat penting untuk perusahaan ketika ingin melakukan hubungan dengan perusahaan lain secara internasional.

4) . Mempermudah Jalannya Usaha

    Salah satunya adalah dengan lebih mudah mendapat suatu proyek, beberapa jenis usaha seperti usaha bidang produksi atau developer perumahan tidak terlepas dari proses pemenangan tender suatu proyek, baik itu dari perusahaan swasta maupun pemerintah. Suatu tender umumnya mensyaratkan bahwa para peminat harus memiliki dokumen-dokumen hukum. Tentu saja ini berhubungan dengan unsur-unsur legalitas yang terkait dengan kepemilikan suatu badan usaha guna mengikuti pelelangan suatu sarana perlindungan hukum tender.

Jenis-Jenis Legalitas Bisnis

1.  SIUP (Surat Izin Usaha Perdangan)

    SIUP merupakan surat izin yang dikeluarkan pemerintah daerah kepada pengusaha untuk dapat melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa. Untuk mengurus SIUP, Anda tidak perlu menunggu bisnis startup Anda menjadi besar terlebih dahulu, karena pemerintah Indonesia sudah memberikan kebijakan yang mengatur bahwa setiap perusahaan, persekutuan, maupun perusahaan perorangan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib melakukan pengurusan SIUP yang dikeluarkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009, terdapat 4 jenis SIUP yang dibedakan berdasarkan modal yang disetor yaitu:

  1. SIUP Mikro, modal disetor tidak lebih dari Rp50 juta
  2. SIUP Kecil, modal yang disetor Rp50 juta – Rp500 juta
  3. SIUP Menengah, modal disetor Rp500 juta – Rp10 miliar
  4. SIUP Besar, memiliki modal disetor lebih dari Rp10 miliar

    SIUP merupakan izin usaha yang paling umum. Namun, cakupan SIUP hanya terbatas pada bidang usaha perdagangan dan jasa, sehingga jika perusahaan bergerak di bidang usaha lainnya, Anda memerlukan jenis izin usaha selain SIUP. Bukan hanya itu, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 07/M-DAG/PER/2/2017, SIUP berlaku sepanjang perusahaan melaksanakan kegiatan usahanya. Dengan kata lain, Anda tidak perlu repot untuk mengajukan perpanjangan, karena dokumen ini tidak memiliki jangka waktu berakhirnya izin usaha. Kewajiban pemilik atau pemegang SIUP antara lain :

  1. Melapor kepada kepala kantor wilayah departemen perdagangan atau kepala kantor departemen perdagangan yang menertibkan SIUP apabila perusahaan tidak melakukan kegiatan perdangan atau menutup perusahaan disertai dengan pengembalian SIUP.
  2. Melapor kepada kepala kantor wilayah departemen perdagangan setempat mengenai hal berikut :

  • Pembukaan cabang atau perwakilan perusahaan
  • Penghentian kegiatan penutupan cabang SIUP berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan / jasa sejak tanggal dikeluarkan.


2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

    Persyaratan SKDP masing-masing domisili berbeda, misalnya untuk Daerah DKI Jakarta berdasarkan Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2014, SKDP tidak dapat dikeluarkan untuk PT yang menggunakan alamat domisili rumah atau yang tidak berada dalam zona perkantoran. Karena itu, untuk mendapatkan SKDP diperlukan alamat domisili yang berada dalam zona perkantoran. Dan perlu diingat, dokumen ini hanya dapat diajukan ketika Anda telah memiliki akta perusahaan. Selain itu, SKDP juga memiliki masa berlaku dan harus diperpanjang. Jika jenis kantor Anda adalah kantor bersama, maka SKDP umumnya berlaku selama 5 tahun. Namun, masa berlaku ini tergantung dari perjanjian sewa menyewa antara perusahaan Anda dengan pemilik kantor. Sedangkan, jika Anda memilih untuk menggunakan virtual office, SKDP hanya berlaku 1 tahun dan dapat diperpanjang.


3. NPWP Badan Usaha

    Selayaknya orang pribadi, sebuah perusahaan juga memiliki kewajiban untuk mengurus pajaknya, mulai dari menghitung, membayar, hingga melaporkan pajak. Bukan hanya untuk mengurus perpajakan bisnis startup Anda, NPWP Badan juga menjadi salah satu dokumen wajib yang menjadi syarat ketika Anda ingin mengurus legalitas lainnya, seperti SIUP, rekening perusahaan, pengajuan modal ke bank, hingga kesempatan mendapatkan proyek bisnis dari perusahaan swasta maupun pemerintah.


4. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
    Surat Ijin Tempat Usaha adalah surat untuk memperoleh ijin sebuah usaha di sebuah lokasi usaha dengan maksud agar tidak menimbulkan gangguan atau kerugian kepada pihak-pihak tertentu. Surat ini juga mempunyai dasar hukumnyayaitu berdasarkan peraturan daerah dari domisili perusahaan yang bersangkutan.Dasar hukum kepemilikan SITU diatur dalam peraturan daerah di tiap pemerintah daerah. SITU mutlak dimiliki oleh badan usaha atau usaha perorangan. SITU dikeluarkan oleh pemerintah daerah setingkat kecamatan dan kabupaten. Berikut prosedur perizinan surat izin tempat usaha (SITU) :
  1. mengajukan permohonan izin tempat usaha kepada camat atau bupati dengan melampirkan semua persyaratan administratif yang diperlukan.
  2. Apabila di kecamatan atau di kabupaten terdapat kantor pelayanan perizinan satu atap, surat permohonan bisa ditujukan kepada camat atau bupati melalui kantor kepala pelayanan perizinan satu atap.
  3. Selanjutnya petugas dari pemerintah akan memeriksa tempat usaha kita untuk mencocokkan semua data dengan kondisi yang ada dilapangan.
  4. Apabila semua persyaratan sudah sesuai. Selanjutnya pemohon membayar retribusi kepada pemerintah yang dalam waktu sekitar 14 hari kerja, SITU akan diterbitkan.

5.  Merek Dagang
    Merek dagang merupakan satu hal penting yang harus dipikirkan ketika sedang berbisnis. Selain dapat membedakan bisnis Anda dengan bisnis lain, merek juga mempermudah bisnis Anda untuk diingat dan dikenal target pasar dan konsumen Anda. Dengan mendaftarkan merek dagang, secara tidak langsung, Anda juga sudah melindungi bisnis Anda secara hukum untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Misalnya menggunakan merek dagang perusahaan Anda sebagai merek dagangnya sendiri, dan dapat berpengaruh terhadap reputasi merek dagang Anda.
    Menurut Pasal 1 UU No. 15 Merek adalah tanda berupa gambar , susunan warna, nama, kata huruf-huruf, angka-angka, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda, dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Contoh merek dagang adala mie sedap, kecap, minyak goreng yang diproduksi oleh PT. Wingsfood Indonesia. Berikut Syarat dan Tata cara Permohonannya :
  1. Permohonan diajukan tertulis dalam bahasa indonesia untuk merk bahasa asing atau didalamnya terdapat huruf selain huruf latin waji disertai terjemahanya dalam bahasa indonesia. 
  2. Permohonan ditandatangani mohon atau kuasanya dengan dilampiri bukti pembayaran biaya.
  3. Permohonan untuk dua kelas barang atau lebih dan jasa dapat diajukan dalam satu permohonan    yang diatur dengan peraturan pemerintah.
Berikut pula dokumen-dokumen legalitas usaha lainya :
  • Izin Usaha Dagang (UD),
  • Surat Izin Prinsip,
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP),
  • HO Surat Izin Gangguan,
  • Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB),
  • Izin BPOM,
  • dll.


HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) Usaha

    Definisi Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) secara singkat dapat diartikan sebagai hak yang bersumber dari hasil kegiatan intelektual manusia, yang mana memiliki manfaat ekonomi. Hak ini bisa disebut sebagai hak yang eksklusif karena hanya diberikan khusus kepada orang atau kelompok yang menciptakan karya cipta terkait. Melalui hak ini, orang lain tidak dapat memanfaatkan secara ekonomis karya cipta milik orang lain tanpa izin dari penciptanya. Dari pengertian itu, ditarik kesimpulan jika objek HaKI adalah karya atau ciptaan yang dihasilkan dari pemikiran atau kemampuan intelektual manusia.

    Hak ata Kekayaan Intelektual penting untuk diketahui dan diterapkan selain untuk melindungi hak ekonomis milik pencipta karya, terdapat manfaat lain dari penerapan HaKI. Beriku tujuan HaKI :

  • Sebagai perlindungan hukum kepada pencipta, juga terhadap hasil cipta karya serta nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya. Juga sebagai sebuah perlindungan akan aset berharga yang dipunyai perorangan ataupun kelompok dalam bentuk hasil karya.
  • Mengantisipasi adanya pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual orang lain.
  • Meningkatkan kompetisi dan juga memperluas pangsa pasar, khususnya dalam hal komersialisasi kekayaan intelektual. Hal ini mungkin timbul, karena dengan adanya HaKI, akan memberikan motivasi kepada para pencipta, industri dan masyarakat luas untuk dapat berkarya dan berinovasi, serta mendapatkan apresiasi dari ciptaannya tersebut.
  • Sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan strategi penelitian, industri dan juga usaha di Kawasan Indonesia.
Berikut video pembahasan tentang Hak atas Kekayaan Intelektual atau bisa diakses di youtube dengan link https://www.youtube.com/watch?v=1xnNAegntu0 :



    Itulah penjelasan saya tentang Legalitas suatu usaha, mudah-mudahan apa yang saya bagikan untuk para pembaca ini bisa menjadi suatu hal yang bermanfaat bagi kita semua, dan apabila ada kesalahan kata/pengetikan dalam blog artikel saya ini, saya memohon maaf sebesar-besarnya karena saya bukanlah manusia sempurna yang luput dari kesalahan, sesunggunhya hanya tuhan allah SWT-lah yang memiliki kesempurnaan, sekiann...

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh....

Salam Sejahtera bagi Kita Semua...

Om Swaytyastu...

Namo Buddhaya...

Salam Kebajikan....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Digital Marketing

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh..... Salam Sejahtera bagi kita semua...... Om Swastyastu... Namo Buddhaya.... Salam Kebajikan.......